Pengumuman 6 — Ketentuan Penggunaan Perangkat Elektronik
Administrator Pesantren1 menit baca3 dibaca
Penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik lain diatur pada waktu tertentu agar tidak mengganggu jalannya kegiatan. Rincian waktu penggunaan disampaikan oleh pembina pada awal masa pembinaan.
Catatan redaksi: Naskah pengumuman ini bersifat sementara karena entri yang sama pada situs lama belum berisi teks. Pengurus dapat menggantinya melalui panel administrasi.